nusakini.com--Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyatakan kalau hasil revisi Undang-undang Pilkada sudah melalui proses penyempurnaan. Ia menganggap wajar bila ada pihak yang mengajukan uji materi ke MK atas UU tersebut, kenapa? 

“Karena memang sulit aturan ini tak selalu bisa puaskan semua orang. Namun pemerintah dan DPR tak semata-mata merevisi, namun menyempurnakan untuk meningkatkan kualitas pilkada demi kemaslahatan masyarakat sebagai pemilih,” kata Tjahjo dalam wawancara di Mata Najwa Metro TV, Rabu (8/6). 

Ketua Komisi II, Rambe Kamarul Zaman mengatakan, tak masalah kalau ada yang melakukan uji materi atas UU tersebut. Asal jangan dari pihak Pemerintah dan DPR yang menguji materi peraturan tersebut. Sebab, keduanya adalah pihak yang membuat UU itu sendiri. (p/ab)